Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ika Hapsari
Pegawai Negeri Sipil

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yang memiliki hobi menulis opini seputar pajak dan ekonomi. Memiliki minat akan literasi pengembangan karir bagi mahasiswa, edukasi perpajakan, dan wisata lokal. Kegemaran traveling, menulis, membaca, dan membuat konten pada Instagram @hapsariika dan Tiktok @taxveller

Era Baru Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan

Kompas.com - 09/01/2024, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Termasuk dalam bukan pegawai di antaranya ahli yang menyerahkan jasa atau melakukan pekerjaan bebas kepada pihak pengguna.

Pada ketentuan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung terlebih dahulu selama 12 bulan penuh.

Total perkiraan gaji dan tunjangan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun atau iuran jaminan hari tua yang dibayar sendiri.

Lantas, penghasilan neto dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Langkah selanjutnya mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif progresif berdasarkan lapisan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Hasil akhirnya adalah PPh Pasal 21 setahun yang dibagi 12 untuk mendapatkan nominal PPh Pasal 21 per bulan.

Lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi juga telah mengalami perubahan. Lapisan terbawah untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60 juta setahun dikenakan tarif 5 persen.

Sedangkan lapisan teratas untuk Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp 5 miliar setahun dikenakan tarif 35 persen.

Per 1 Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai November di tahun berjalan cukup dilakukan dengan mengalikan total penghasilan bruto karyawan sebulan dengan tarif efektif bulanan.

Baru pada Desember penghitungan PPh Pasal 21 dihitung sepenuhnya seperti mekanisme awal. Hasilnya dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya.

Penghitungan ini tidak menimbulkan penambahan beban pajak yang tertera pada bukti potong.

Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan terbagi dalam tiga kelompok tabel, yakni TER A untuk PTKP di bentang kelas Rp 50 jutaan, TER B Rp 60 jutaan, dan TER C Rp 70 jutaan.

PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin dengan tanggungan nihil ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Perubahan status menjadi kawin serta penambahan tanggungan maksimal sampai dengan tiga orang diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta.

Sebagai contoh pegawai tetap berstatus kawin dengan tanggungan seorang anak memiliki PTKP Rp 63 juta setahun.

Untuk mengetahui tarif efektif bulanannya, dapat ditilik pada tabel TER B dalam rentang Penghasilan Kena Pajak sesuai kondisi karyawan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com