Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ika Hapsari
Pegawai Negeri Sipil

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yang memiliki hobi menulis opini seputar pajak dan ekonomi. Memiliki minat akan literasi pengembangan karir bagi mahasiswa, edukasi perpajakan, dan wisata lokal. Kegemaran traveling, menulis, membaca, dan membuat konten pada Instagram @hapsariika dan Tiktok @taxveller

Era Baru Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan

Kompas.com - 09/01/2024, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagaimana dengan tenaga harian lepas dengan penghasilan tidak menentu? Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian.

Penghasilan sampai dengan Rp 450.000 sehari dikenakan tarif 0 persen dari penghasilan bruto harian. Adapun tarif 0,5 persen dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 450.000 sampai Rp 2,5 juta.

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan di atas Rp 2,5 juta sehari tidak dihitung menggunakan tarif efektif.

PPh Pasal 21 berasal dari hasil perkalian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 50 persen dari penghasilan bruto dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Rumus ini sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bagi bukan pegawai.

Adopsi negara lain

Alih-alih terkesan nir perbedaan signifikan dengan mekanisme semula, formula ini menawarkan kepraktisan.

Hal ini lantaran ke depan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 akan berbasis pada situs (web) yang terintegrasi dengan akun DJP Online Wajib Pajak pemberi kerja. Penghitungannya akan terotomatisasi secara digital.

Bagi masyarakat umum, otoritas pajak menyiapkan fitur kalkulator pajak yang akan memudahkan perhitungan prediksi PPh Pasal 21 terutang.

Perilisan ketentuan tarif efektif ini menjadi langkah revolusioner pajak. Sebab, otoritas pajak mulai mengadopsi kaidah global yang berlaku umum.

Bahkan, tabel TER yang baru pertama kali diluncurkan di Indonesia ini cenderung lebih sederhana dibandingkan sejumlah negara tetangga.

Dilansir dari situs resmi Australian Taxation Office (ATO), tarif efektif yang berlaku bagi pegawai penerima penghasilan teratur cukup beragam.

Terdapat tabel TER mingguan, dua mingguan serta bulanan. Tabel TER harian pun tersedia untuk buruh harian lepas.

Tabel TER bahkan dikelompokkan berbeda berdasarkan jenis atau sektor usaha seperti aktor (entertainer) hingga pekerja di bidang hortikultura.

Tabel TER mingguan dan bulanan juga telah lama diaplikasikan di negara-negara acuan lain seperti Malaysia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Penyederhanaan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 merupakan agenda krusial jelang implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru.

Selain membangun proses bisnis yang lebih efisien dan akuntabel, juga validasi perhitungan pajak yang mangkus pada masa datang. Muaranya tentu peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak demi optimalisasi penerimaan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com