Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Rusli
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian BUMN, lulusan doktoral manajemen strategis Universitas Trisakti.

BUMN dalam Pandangan Anies, Prabowo, dan Ganjar

Kompas.com - 15/01/2024, 14:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, bilamana dalam pandangan capres, BUMN tidak ditujukan orientasi mencari keuntungan (atau tidak dimaksudkan untuk mencari uang), maka orientasi BUMN dalam UU BUMN tersebut perlu dikoreksi lebih lanjut, atau dengan kata lain perlu adanya perubahan UU BUMN guna mengakomodasi pandangan tersebut.

Ketiga, urgensi keberadaan BUMN cukup sebagai pionir agar swasta dapat berperan juga perlu dielaborasi lebih dalam.

Fungsi kepioniran BUMN sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UU BUMN, yakni maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Namun demikian, pendirian korporasi secara lazim ditujukan jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali dicantumkan lain secara jelas dalam anggaran dasarnya.

Dengan demikian, berkaitan dengan pandangan capres yang menyatakan “kalau sektor swasta sudah berperan, maka keberadaan BUMN tidak diperlukan lagi”, dipastikan akan memengaruhi eksistensi BUMN yang saat ini sudah berada di ranah kompetisi dengan swasta, bahkan sudah memasuki kompetisi global.

Bank BUMN saat ini memiliki kinerja sangat baik, misalnya. Bisnisnya sangat kompetitif dengan adanya pelaku swasta, bahkan dengan swasta yang berafiliasi dengan pelaku bisnis luar negeri.

Keempat, mengenai aspirasi BUMN hanya dibolehkan memiliki anak perusahaan, tidak boleh memiliki cucu atau cicit, sebenarnya sudah dijalankan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selama ini.

Pada awal menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick malah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2109 tentang Penataan Anak Perusahaan Atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.

Intinya menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di Iingkungan BUMN, yang dinyatakan berlaku sampai dengan menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Moratorium tersebut juga diberlakukan terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Sampai saat ini, keputusan moratorium yang dinyatakan bersifat sementara tersebut, tidak pernah dicabut.

Jadi mestinya, aspirasi salah satu capres agar BUMN hanya memiliki anak perusahaan, tidak cucu-cicit, semestinya sebagian besar sudah terlaksana secara bertahap.

Apalagi dengan adanya serangkaian kebijakan holdingisasi, merger, dan likuidasi, jumlah BUMN juga semakin lama menjadi lebih sedikit.

Jumlah BUMN pada 2019 sebanyak 113 perusahaan. Pada akhir 2022 menjadi 74 BUMN, termasuk 17 BUMN dititip-kelolakan pada PT Danareksa (Persero) dan 7 BUMN dalam proses likuidasi.

Praktis, BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN hanya berjumlah 50 BUMN. Dalam proses holdingisasi dan merger tersebut, banyak BUMN yang kemudian menjadi anak perusahaan, seperti 4 Pelindo dimerger menjadi 1 Pelindo, dan anak-anak perusahaannya direstrukturisasi menjadi 8 anak perusahaan saja.

BUMN ke depan

Kita meyakini apa yang disampaikan oleh para capres dalam dialog KADIN tersebut bukan hanya untuk menyenangkan hati para peserta diskusi yang kebanyakan berasal dari kalangan swasta.

Kita meyakini para capres juga menyadari banyak pekerjaan rumah yang dilakukan dalam meningkatkan peran dan kontribusi BUMN untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Di ujung tulisan ini, saya juga ingin menyitir dua fokus Menteri BUMN tahun 2023-2024 yang dikemukakannya dalam Sambutan Laporan Tahunan Kementerian BUMN 2022.

Yakni mempercepat institusionalisasi reformasi yang sudah dicapai untuk melestarikan praktik tata kelola dan manajemen risiko yang baik dan terus menggalakkan kerja sama strategis dan meningkatkan partisipasi swasta dalam menciptakan nilai tambah ekonomi.

Semoga itu merupakan jalan kebaikan bagi bangsa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com