Ia menekankan agar BUMN atau swasta harus bekerja dengan benar. Yang menyalahi aturan harus siap berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.
Prabowo menyatakan pihak swasta, BUMN, Koperasi, UMKM, pada intinya mencari untung. Menurut dia, masalah bisnis saat ini adalah hal vital, setelah fase kemerdekaan yang menekankan pentingnya kesejahteraan. Karenanya ekonomi, perdagangan dan industri adalah hal yang penting.
Pandangan para capres tersebut sangat penting untuk dicermati. Bilamana salah satu dari ketiga capres tersebut terpilih menjadi presiden, tentu pandangannya tentang BUMN akan berdampak dalam perkembangan BUMN masa mendatang.
Terdapat beberapa aspek yang dapat didalami dari pernyataan para capres dalam diskusi KADIN tersebut.
Pertama, masalah penugasan kepada BUMN yang menimbulkan kesan adanya monopoli. Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi.
Ketiga, urgensi keberadaan BUMN. Keempat, BUMN hanya boleh memiliki anak perusahaan, tidak cucu-cicit.
Hal pertama, mengenai penugasan kepada BUMN memang merupakan isu penting yang perlu dijelaskan ke banyak pihak, terutama swasta.
Namun, penugasan (yang sering disebut secara lengkap sebagai “penugasan khusus”) tersebut memiliki dasar aturan yang kuat, mulai dari UU BUMN, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri BUMN.
Penugasan tersebut dilakukan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, dengan alasan dan proses yang matang terencana serta melibatkan unsur kementerian terkait.
Penting juga ditegaskan bahwa penugasan itu harus mempertimbangkan keberlanjutan BUMN. Karena beberapa kasus penugasan khusus kepada BUMN, nyatanya justru memberikan kerugian bagi BUMN serta menimbulkan masalah likuiditas yang serius bagi BUMN penerima penugasan.
Dapat dimaklumi, bilamana penugasan yang melibatkan dana APBN, maka pemerintah memerlukan perangkat aturan yang harus diperhatikan sebagai dasar bertindak.
Saat ini belum ada aturan yang tegas menyatakan bahwa penugasan khusus itu dapat diberikan kepada badan usaha swasta.
Di samping itu, penugasan kepada BUMN diyakni lebih dapat dikontrol dibanding kepada swasta. Contohnya, apabila terdapat masalah dalam perjalanan penugasan tersebut, direksi BUMN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan kewenangan yang ada pada menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham, di samping juga dapat dipermasalahkan atau diproses secara hukum.
Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan.
Hal itu ditegaskan, terutama untuk BUMN yang berbentuk perseroan yang ditegaskan dalam Pasal 12 UU BUMN sebagai “mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”.
Meskipun untuk BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum) tidak eksplisit dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian Perum adalah untuk mengejar laba, namun dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa “sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan”.
Selain itu, fakta kinerja BUMN senantiasa diharapkan dapat meningkat, sebagai bukti bahwa BUMN telah dijalankan secara profesional dan sesuai kaidah lazim korporasi.
Karenanya setiap tahun DPR menetapkan target dividen yang dihasilkan oleh BUMN, belum lagi kontribusi BUMN dalam bentuk pajak atau PNBP.
Dari Laporan Tahunan Kementerian BUMN tahun 2022, diperoleh gambaran kontribusi BUMN: kontribusi portofolio BUMN pada total penerimaan APBN sebesar Rp 548 triliun (20,8 persen), pajak sebesar Rp 410 triliun (20,2 persen total penerimaan pajak), PNBP lainnya sebesar 98 triliun (17,6 persen total penermaan PNBP), dan dividen sebesar Rp 40 triliun (97,9 persen target).
Keuntungan yang diperoleh BUMN selain menjamin keberlangsungan usahanya juga memberikan sinyal terdapatnya peran BUMN untuk kesejahteraan rakyat dengan kontribusi yang diberikannya kepada negara, baik yang dapat dihitung secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Kontribusi kualitatif tersebut seperti peran BUMN membangun rumah sakit, mendukung bisnis kaum perempuan, menyediakan pasar digital UMKM untuk diserap BUMN, dan lain sebagainya.