Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Rusli
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian BUMN, lulusan doktoral manajemen strategis Universitas Trisakti.

BUMN dalam Pandangan Anies, Prabowo, dan Ganjar

Kompas.com - 15/01/2024, 14:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ia menekankan agar BUMN atau swasta harus bekerja dengan benar. Yang menyalahi aturan harus siap berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.

Prabowo menyatakan pihak swasta, BUMN, Koperasi, UMKM, pada intinya mencari untung. Menurut dia, masalah bisnis saat ini adalah hal vital, setelah fase kemerdekaan yang menekankan pentingnya kesejahteraan. Karenanya ekonomi, perdagangan dan industri adalah hal yang penting.

Elaborasi pandangan tentang BUMN

Pandangan para capres tersebut sangat penting untuk dicermati. Bilamana salah satu dari ketiga capres tersebut terpilih menjadi presiden, tentu pandangannya tentang BUMN akan berdampak dalam perkembangan BUMN masa mendatang.

Terdapat beberapa aspek yang dapat didalami dari pernyataan para capres dalam diskusi KADIN tersebut.

Pertama, masalah penugasan kepada BUMN yang menimbulkan kesan adanya monopoli. Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi.

Ketiga, urgensi keberadaan BUMN. Keempat, BUMN hanya boleh memiliki anak perusahaan, tidak cucu-cicit.

Hal pertama, mengenai penugasan kepada BUMN memang merupakan isu penting yang perlu dijelaskan ke banyak pihak, terutama swasta.

Namun, penugasan (yang sering disebut secara lengkap sebagai “penugasan khusus”) tersebut memiliki dasar aturan yang kuat, mulai dari UU BUMN, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri BUMN.

Penugasan tersebut dilakukan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, dengan alasan dan proses yang matang terencana serta melibatkan unsur kementerian terkait.

Penting juga ditegaskan bahwa penugasan itu harus mempertimbangkan keberlanjutan BUMN. Karena beberapa kasus penugasan khusus kepada BUMN, nyatanya justru memberikan kerugian bagi BUMN serta menimbulkan masalah likuiditas yang serius bagi BUMN penerima penugasan.

Dapat dimaklumi, bilamana penugasan yang melibatkan dana APBN, maka pemerintah memerlukan perangkat aturan yang harus diperhatikan sebagai dasar bertindak.

Saat ini belum ada aturan yang tegas menyatakan bahwa penugasan khusus itu dapat diberikan kepada badan usaha swasta.

Di samping itu, penugasan kepada BUMN diyakni lebih dapat dikontrol dibanding kepada swasta. Contohnya, apabila terdapat masalah dalam perjalanan penugasan tersebut, direksi BUMN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan kewenangan yang ada pada menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham, di samping juga dapat dipermasalahkan atau diproses secara hukum.

Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan.

Hal itu ditegaskan, terutama untuk BUMN yang berbentuk perseroan yang ditegaskan dalam Pasal 12 UU BUMN sebagai “mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”.

Meskipun untuk BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum) tidak eksplisit dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian Perum adalah untuk mengejar laba, namun dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa “sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan”.

Selain itu, fakta kinerja BUMN senantiasa diharapkan dapat meningkat, sebagai bukti bahwa BUMN telah dijalankan secara profesional dan sesuai kaidah lazim korporasi.

Karenanya setiap tahun DPR menetapkan target dividen yang dihasilkan oleh BUMN, belum lagi kontribusi BUMN dalam bentuk pajak atau PNBP.

Dari Laporan Tahunan Kementerian BUMN tahun 2022, diperoleh gambaran kontribusi BUMN: kontribusi portofolio BUMN pada total penerimaan APBN sebesar Rp 548 triliun (20,8 persen), pajak sebesar Rp 410 triliun (20,2 persen total penerimaan pajak), PNBP lainnya sebesar 98 triliun (17,6 persen total penermaan PNBP), dan dividen sebesar Rp 40 triliun (97,9 persen target).

Keuntungan yang diperoleh BUMN selain menjamin keberlangsungan usahanya juga memberikan sinyal terdapatnya peran BUMN untuk kesejahteraan rakyat dengan kontribusi yang diberikannya kepada negara, baik yang dapat dihitung secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Kontribusi kualitatif tersebut seperti peran BUMN membangun rumah sakit, mendukung bisnis kaum perempuan, menyediakan pasar digital UMKM untuk diserap BUMN, dan lain sebagainya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com