Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Mengusung Bangunan Cerdas, PUPR: Bukan Coba-coba

Kompas.com - 24/01/2024, 14:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya membangun Ibu Kota Nusantata (IKN) dengan konsep sustainable green dan smart city sehingga bangunan dan gedung yang ada di sana dibangun dengan berpatokan pada konsep tersebut.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, IKN akan menjadi contoh pembangunan kota pintar yang ramah lingkungan di Indonesia.

Kendati demikian, dia memastikan meski pembangunan kota pintar ini merupakan yang pertama di Indonesia, namun pembangunannya akan dilakukan dengan serius.

Baca juga: LMAN Ungkap Nasib Aset Negara di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

"Tapi bukan coba-coba ya, ini sudah benar-benar fix bagaimana istana, bagaimana kantor-kantor yang ada di sana, bagaimana bangunan yang lainnya, itu sudah harus smart semuanya," ujarnya saat acara Sosialisasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Oleh karenanya, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) pada 6 November lalu untuk menjadi standar teksnis bangunan cerdas seperti di IKN. Aturan ini juga untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Aturan ini melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengimplementasikan aturan ini saat berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) dalam pembangunan IKN selama ini.

"Ternyata memang masih perlu hal-hal yang kita lengkapi lagi. Namun setidaknya kita sudah memberikan (aturan) bangunan cerdas itu seperti ini. Nah nanti di dalam pelaksanaannya tentu kita masih perlu ada koordinasi lagi," ucapnya.

Dia menegaskan, meski kini telah ada aturan untuk standar pembangunan bangunan cerdas namun perlu dipikirkan juga pengoperasian dan pemeliharaan gedung atau bangunan tersebut agar tetap berkelanjutan.

Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan TimurKementerian PUPR Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan Timur
Salah satunya bagaimana mengintegrasikan teknologi yang ada agar dapat saling berkesinambungan. Mengingat setiap teknologi yang akan digunakan dalam pembangunan gedung cerdas ini tentu akan berasal dari pabrikan yang berbeda.

"Jangan hanya selesai, jadi dengan cerdas, tapi setelah itu tidak cerdas lagi, tidak seperti itu. Bangunan itu kalau kita lihat elemennya itu bisa ratusan, ribuan ketika saya harus mengkompres menjadi lebih kecil enggak bisa. Karena bangunan itu memang banyak sekali. Nah ini kita buat cerdas dan tidak hanya elemen-elemen yang kecil saja," tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung. Pasalnya, Bangunan Gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol IKN Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juli 2024

Saat ini, Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR terus mendorong peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur, serta pengurangan limbah dan emisi karbon.

Pemanfaatan berbagai teknologi mutakhir juga diintegrasikan dalam berbagai proyek strategis di Kementerian PUPR untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Hal ini demi menciptakan green infrastructure yang memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity.

Baca juga: Dana Pembebasan Lahan IKN Rp 1,42 Triliun, untuk Proyek Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com