Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah di Kasus BLBI

Kompas.com - 27/01/2024, 22:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas 1 Maret 1996, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 1996, sebagaimana diklaim pemerintah Orde Baru, adalah demi kepentingan nasional dalam upaya membangun industri mobil nasional, memiliki merek sendiri dan 100 persen sahamnya dikuasai warga negara Indonesia.

Pemerintah menerapkan serentetan syarat yang amat sulit atau bahkan tak mungkin dapat dipenuhi oleh mereka yang berstatus ATPM, yang selama ini hanyalah bagian dari pemilik saham pabrik mobil itu sendiri.

Kecuali bagi seorang pendatang baru, yang tidak tergantung pada prinsipal dan bermodal kuat untuk membangun pabrik mobil.

Baca juga: BNP Paribas dan Keluarga Cendana

Kebetulan sekali perusahaan mobil yang mampu memenuhi semua kriteria itu adalah PT Timor Putra Nasional, yang juga milik pengusaha muda Hutomo Mandala Putra.

Perusahaan besutan Tommy Soeharto ini kabarnya mampu menjual mobil dengan merek Timor, dengan harga separuh dari harga jual mobil Jepang sekelasnya yang berkisar antara Rp 70 sampai Rp 80 juta.

Mobil sedan Timor yang merupakan jelmaan dari sedan mobil Korea Selatan dengan nama KIA Serphia 1.500 cc.

Pemerintah Orde Baru sendiri menutup pintu bagi para perusahaan APTM terlibat dalam mobil nasional yang digarap PT Timor Putra Nasional tersebut.

Baca juga: Usai Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com