Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini QRIS Sudah Bisa Digunakan untuk Bayar PBB hingga Retribusi Daerah

Kompas.com - 31/01/2024, 11:47 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, implementasi QR Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas untuk berbagai transaksi keuangan daerah. Bahkan, QRIS saat ini sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS sudah diimplementasikan oleh 475 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda yang ada di Tanah Air.

Data tersebut menunjukan, sebagian besar pemda telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non tunai dan hanya memanfaatkan ponsel pintar.

Baca juga: BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Ilustrasi pembayaran dengan QR Code. Freepik / odua Ilustrasi pembayaran dengan QR Code.

"Jadi kurang lebih 88 persen (pemda) menggunakan QRIS," ujarnya, dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Perry bilang, QRIS sudah memfasilitasi berbagai macam pembayaran pajak dan retribusi daerah, mulai dari layanan parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga retribusi daerah lainnya.

"Demikian juga retribusi juga menggunakan QRIS dan juga untuk belanja pemda," katanya.

Selain untuk penerimaan daerah, QRIS juga dimanfaatkan oleh pemda sebagai sistem pembayaran untuk belanja daerah, dengan dihubungkan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Baca juga: Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

"Pemerintah daerah yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening dibayarkan langsung, sehingga tepat sasaran," ucap Perry.

Sebagai informasi, seiring dengan semakin masifnya implementasi QRIS, nominal transaksi dari sistem pembayaran elektronik itu terus tumbuh pesat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com