Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Kompas.com - 31/01/2024, 11:26 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat membangun rumah maupun berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain mengganggu operasional KAI, hal ini juga membahayakan masyarat.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aktivitas seperti menggelar pesta hajatan, bermain, berkumpul, maupun berbincang di sekitar jalur rel tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Joni menyebut, pelarangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Jadwal KA Argo Parahyangan Berkurang karena Whoosh? Ini Kata KAI

Ilustrasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero). SHUTTERSTOCK/LAUDE PIRERA Ilustrasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sanksi pidana akan diberikan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 juga mengatur pelarangan mendirikan atau membangun rumah di sekitar rel kereta api.

UU tersebut berbunyi, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024). 

Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Mengeluh Tak Tahu Bagasi Dibatasi Maksimal 20 Kg, KAI: Bukan Aturan Baru

Pada UU yang sama Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com