Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Pengajuan Kredit Bisa Ditolak gara-gara Hal ini

Kompas.com - 08/02/2024, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali dalam mengajukan pembiayaan atau kredit terjadi penolakan dari lembaga jasa keuangan.

Untuk itu, perlu perencanaan yang matang sebelum mengajukan kredit atau pembiayaan. Perencanaan ini meliputi beberapa hal seperti menentukan jumlah dan tujuan pinjaman, serta produk dan lembaga jasa keuangan yang akan dipilih.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, secara umum, dokumen yang diperlukan terdiri dari formulir pengajuan pinjaman, identitas, dan lampiran pendukung.

Baca juga: Klaim Asuransi Melonjak, OJK Soroti Over Utilisasi Layanan Medis dan Obat di Rumah Sakit

Formulir pinjaman perlu diisi dengan beberapa informasi, seperti jumlah pinjaman, jumlah penghasilan, tujuan pinjaman, dan tenor pinjaman.

Informasi ini akan dijadikan sebagai dasar pemberian pinjaman dan perhitungan angsuran. Identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah bagi debitor yang sudah menikah dibutuhkan untuk verifikasi calon debitor.

Data ini juga akan digunakan oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mengecek riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bank atau perusahaan pembiayaan akan memastikan calon debitor ataupun pasangan calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik agar terhindar dari risiko kredit macet.

Baca juga: BFI Finance Tolak 40 Persen Pengajuan Kredit karena SLIK OJK Merah

 


Sedangkan lampiran pendukung seperti mutasi rekening, bukti penghasilan, dan rekening pembayaran listrik/PBB/telepon diperlukan sebagai gambaran kondisi keuangan.

Nantinya, dokumen tersebut disampaikan dalam bentuk fotokopi atau softcopy melalui aplikasi dan dokumen asli akan diverifikasi oleh petugas survei. Survei pengajuan kredit atau pembiayaan akan dilakukan oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk memastikan kelayakan calon debitor.

Oleh karena itu, calon debitor perlu mempersiapkan dokumen dan survei kredit atau pembiayaan. Dengarkan penjelasan petugas survei mengenai manfaat dan risiko serta hak dan kewajiban, konsultasikan nilai angsuran serta ajukan pertanyaan apabila ada informasi yang kurang jelas.

Dengan persiapan yang baik, pengajuan kredit atau pembiayaan akan terhindar dari risiko ditolak karena hal yang tak seberapa atau sepele.

Dokumen dan survei pengajuan kredit atau pembiayaan bukanlah hal yang rumit, proses ini perlu dilalui dengan perencanaan yang baik untuk memastikan kelayakan calon debitor.

Baca juga: Layanan Informasi Sempat Gangguan, OJK Pastikan Data Nasabah di SLIK Aman

Berikut adalah beberapa contoh hal yang bisa jadi penyebab pengajuan kredit atau pembiayaan ditolak.

1. Dokumen tidak lengkap dan gagal diverifikasi

2. Calon debitor memberikan informasi tidak benar atau data palsu

3. Pinjaman yang diajukan terlalu besar atau tidak sesuai dengan kemampuan finansial calon debitor

4. Riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) buruk

5. Data penghasilan calon debitor mencurigakan atau tidak tercermin pada mutasi rekening

Baca juga: Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking

Sementara itu, berikut ini adalah tips mengajukan kredit atau pembiayaan yang penting diketahui calon debitor.

1. Pastikan dokumen lengkap dan terbaca dengan jelas

2. Sampaikan informasi dengan jujur saat pengisian formulir atau survei

3. Ajukan pinjaman sesuai pendapatan yang dimiliki, total cicilan maksimal 30 persen dari pendapatan bulanan untuk menghindari kredit macet

4. Biasakan membayar utang tepat waktu dan tepat jumlah agar riwayat kredit pada SLIK baik

5. Lampirkan dokumen resmi seperti dokumen gaji, mutasi rekening, dan rekening pembayaran listrik sebagai bukti pendukung penghasilan.

Demikian adalah penjelasan tentang beberapa hal yang dapat membuat kredit ditolak dan tips mengajukan kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com