Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Datang Terlambat Saat Wawancara Kerja, Ini Sebabnya

Kompas.com - 12/02/2024, 06:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam wawancara kerja atau interview kerja, kesan pertama sangar penting. Salah satu hal yang merusak kesan pertama dalam wawancara kerja adalah datang terlambat.

Dikutip dari CNBC, Senin (12/2/2024), datang terlambat saat wawancara kerja adalah salah satu perilaku yang paling menyulitkan HRD, menurut laporan baru dari Ringover, penyedia telekomunikasi berbasis cloud.

Ringover mensurvei lebih dari 1.200 orang yang telah mewawancarai kandidat.

Baca juga: Ternyata, Ini Penyebab Kegagalan dalam Wawancara Kerja yang Sering Tak Disadari

Ilustrasi wawancara kerja. SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi wawancara kerja.

“Tidak ada yang lebih penting bagi HRD selain seorang kandidat yang tidak dapat mengelola waktu, khususnya dalam posisi di mana keterampilan manajemen tenggat waktu sangat penting,” tulis Ringover dalam laporannya.

Menurut Ringover, keterlambatan bahkan lebih penting daripada kesalahan dalam menyebutkan nama perusahaan atau berpakaian terlalu santai memberikan “kekecewaan terbesar” bagi HRD.

Sebelum pandemi, ketika wawancara kerja melalui video call kurang umum, sebagian besar pewawancara bersedia memberikan tenggang waktu 15 menit kepada kandidat untuk terlambat bergabung dalam percakapan, kata Jeff Hyman, seorang perekrut eksekutif selama 27 tahun.

Namun demikian, saat ini, jangka waktu 15 menit tersebut telah menyusut menjadi lima menit, baik untuk wawancara langsung maupun melalui telepon atau video, tutur Hyman.

Baca juga: Tak Bisa Jawab Pertanyaan Saat Wawancara Kerja? Lakukan 3 Hal Ini

“Orang-orang kurang sabar dalam mencari alasan. Terlambat adalah hal yang sangat merugikan karena ini menandakan kekasaran atau ego yang besar, atau ketidakmampuan dan perencanaan yang buruk," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com