Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Kompas.com - 19/02/2024, 06:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti pada 16 Februari 2024.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengungkapkan, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Hal itu diambil dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.

Baca juga: Daftar 4 BPR yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal Tahun 2024

Ilustrasi bank.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.

Selanjutnya, pada 13 Maret 2024 BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023.

Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

"Dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Senin (18/1/2024).

Baca juga: BPR Pasar Bhakti Bangkrut, LPS Siapkan Penjaminan Simpanan Nasabah

Namun demikian, ia bilang, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com