Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa adanya dugaan kecurangan atau fraud pada fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).
"Sedang kami periksa," ujar dia.
Ia menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.
Hal tersebut antara lain terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Investree, OJK Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.