Menurut dia, banyak bank memilih strategi untuk menarik calon nasabah dengan penawaran suku bunga tabungan yang tinggi.
Baca juga: Persaingan Ketat, Bank Digital Perlu Cari Ceruk Pasar Baru
Ke depan, hal ini masih akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan.
Masyarakat yang ingin menabung pasti akan lebih tertarik menaruh uangnya di bank yang memiliki suku bunga yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tidak melarang pelaku industri bank digital untuk memberikan suku bunga deposito yang tinggi kepada nasabah.
Namun demikian, ia menekankan, suku bunga deposito yang tinggi melebihi bunga penjaminan LPS memiliki konsekuensi tersendiri. Dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS ketika suatu saat bank mengalami kegagalan atau kolaps.
Baca juga: Peran Bank Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Kami tidak dapat melarang (bunga deposito tinggi), tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka (bank digital) memberikan bunga seperti itu, mereka (harus) memberi tahu nasabahnya, bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS,” kata dia.
Ia menekankan, karena tidak dijamin LPS, suku bunga deposito bank digital yang tinggi tidak mendapatkan perlindungan dari LPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.