Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Minimum Holding Period pada Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/03/2024, 14:14 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Instrumen investasi Sukuk Ritel (SR) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memiliki minimum holding period (MHP).

Untuk diketahui, tahun ini kembali terbit Sukuk Ritel seri SR020, yang memiliki jangka waktu selama 3 tahun (SR020T3) dan 5 tahun (SR020T5).

Masa penawaran Sukuk Ritel SR020 berlangsung pada 1-27 Maret 2024, dengan setelmen ditetapkan pada 3 April 2024.

Merujuk jadwal penting dari penerbitan Sukuk Ritel SR020, minimum holding period instrumen investasi ini selama 3 kali pembayaran imbalan, sampai dengan 10 Juli 2024.

Lantas, apa itu minimum holding period (MHP) dalam investasi Sukuk Ritel?

Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa itu minimum holding period (MHP)?

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, minimum holding period atau MHP adalah periode di mana kepemilikan Sukuk Ritel tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan, dan/atau dipindahbukukan kepada pihak lain.

Minimum holding period dihitung sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran imbalan atau kupon ketiga.

Setelah melewati masa MHP, maka Sukuk Ritel bisa diperjualbelikan, dialihkan, dan/atau dipindahbukukan di pasar sekunder, dengan menghubungi mitra distribusi tempat membeli atau memesan investasi tersebut.

Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Secara sederhana, Sukuk Ritel atau Sukuk Negara Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan/atau transaksi di luar Bursa Efek.

Penjualan bisa dilakukan setelah masa minimum holding period berakhir. Ini berarti, perdagangan, pengalihan, dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan SR020T3 dan SR020T5 bisa dilakukan mulai 11 Juli 2024.

Baca juga: 3 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Saja?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Imbalan atau kupon Sukuk Ritel SR020

Perlu diketahui, Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang dikelola dengan prinsip syariah, yang nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.

Nilai imbalan atau kupon dari instrumen investasi ini bersifat tetap atau fixed rate sampai jatuh tempo.

Tingkat imbalan Sukuk Ritel cukup kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Adapun tingkat imbalan atau kupon dari Sukuk Ritel seri SR020 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Tenor 3 tahun (SR020T3) dengan tingkat imbalan tetap sebesar 6,3 persen per tahun
  • Tenor 5 tahun (SR020T5) dengan tingkat imbalan tetap sebesar 6,4 persen per tahun.

Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kupon akan dibayarkan setiap bulan, dengan cara ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing investor.

Nantinya, investor akan dikenai pajak atas imbalan atau kupon Sukuk Ritel yaitu Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen.

Bagi Anda yang berminat menjadi investor Sukuk Ritel, bisa melakukan pemesanan melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah selama masa penawaran berlangsung.

Pembelian investasiini bisa dimulai dari nominal Rp 1 juta dan kelipatannya, serta maksimal Rp 5 miliar (SR020T3) dan Rp 10 miliar (SR020T5).

Itulah ulasan mengenai apa itu pengertian minimum holding period atau  MHP pada investasi Sukuk Ritel (SR).

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com