JAKARTA, KOMPAS.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana melakukan private placement atau Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas).
Hal ini disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan, di mana jumlah saham yang akan diterbitkan minimal 10 persen dan sebanyak-banyaknya 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.
Baca juga: Harita Nickel Resmikan Smelter Feronikel, Kapasitas 780.000 Ton Per Tahun
Penawaran Umum Terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya Persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasal modal, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari pihak otoritas pasar modal (apabila diperlukan) dan rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target.
“Rencana penawaran umum terbatas ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Harita Nickel sebagai upaya untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan,” kata Direktur Utama, PT Trimegah Bangun Persada Tbk Roy Arman Arfandy dalam siaran pers.
Dia bilang, dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, termasuk namun tidak terbatas pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.
"Persetujuan ini memungkinkan kami untuk untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan," ungkap Roy.
Baca juga: Harita Nickel Jadi Kontributor Terbesar PAD Sektor Ketenagakerjaan di Halmahera Selatan