Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Kompas.com - 19/03/2024, 21:01 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pelaku usaha mendesak pemerintah untuk memberantas impor ilegal termasuk usaha jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah.

Barang-barang impor tersebut pun tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.

Baca juga: Bos Sogo Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Jastip dari Luar Negeri

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.

Di sisi lain, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan.

Budihardjo menilai, aturan itu malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip dari luar negeri

Selain itu, mengenai aturan teknis pelaksanaanya dalam aturan ini, belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya.

“Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (Apgai) Ferdy Santoso mengatakan, pihaknya sangat terpukul dengan adanya jastip dan impor ilegal.

Meski dia belum bisa memberikan hitung-hitungan dampak kerugian dengan adanya impor ilegal dan jastip dari luar negeri ini, dia pastikan bukan hanya perusahaan pemasok garment yang dirugikan namun juga negara karena tak dikenakan biaya pajak yang masuk.

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mendukung program berantas ilegal impor dan jastip. Sebab program ini memiliki dampak positif dan menunjang para pengusaha garmen dan aksesoris brand lokal.

“Kami sangat setuju dan mendukung sekali langkah pemerintah dalam memberantas impor ilegal termasuk jastip yang sedang marak terjadi. Menurut saya, selain kita, program pemerintah ini bisa terjadi,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Akan Rapat dengan Menko Airlangga

“Kami juga mengharapkan pemerintah memberikan dukungan kepada brand kami dengan membuat kebijakan yang tepat. seperti begini, kalau orang kita ke Thailand belanja baju atau barang-barang kreatif itu dibawa ke dalam negeri, nah kenapa orang Thailand enggak ada yang bawa barang kita ke luar negeri,” sambungnya.

Pun dengan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Ketua Aprisindo Eddy Widjanarko menjelaskan, impor ilegal sangat mengganggu kinerja industri di sektor alas kaki. Pihaknya mencatat jumlah impor ilegal bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah produksi dari pemain lokal pengusaha sepatu.

“Artinya ini tidak hanya mengganggu tapi juga merugikan industri nasional sektor alas kaki. Yang kita harapkan tidak semata pencegahan berupa birokrasi dan mempersulit prosesnya tapi kita dorong ada penegakan hukum,” ungkap Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com