Baca juga: Target Konservatif Pembiayaan Fintech Lending
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, sampai saat ini OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.
"Antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (12/3/2024).
Ia menambahkan, belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.
"Agar dapat tumbuh secara optimal," imbuh dia.
Tak hanya itu, Agusman juga mempertimbangkan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol tersebut. Ia ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.
Baca juga: AFTI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif ke Industri Fintech Lending
Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.
Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.