Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Kompas.com - 25/03/2024, 22:14 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Bos BEI Enggan Buru-buru Loloskan IPO, Khawatir Emiten yang Baru Listing Digugat PKPU

Irvan mengatakan, sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous Indonesia Stock Exchange auction dan periodic call auction.

Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction,” lanjutnya.

Irvan berharap, dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus.

Baca juga: Bakal Luncurkan Single Stock Futures , BEI: Bisa Tetap Untung Saat Bullish maupun Bearish

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com