Adapun 17 stasiun LRT Jabodebek yang masih dapat dipesan hak penamaannya ialah Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat, dan Jatimulya.
Sementara satu stasiun yang sudah dikontrak hak penamaannya ialah Stasiun LRT Pancoran. Namun dia tidak menyebutkan nama perusahaan yang telah memesan serta tenor dan nilai kontraknya.
"Sampai saat ini yang sudah pasti Pancoran itu sudah ada yang berkontrak satu. Kalau untuk stasiun lain juga Dukuh Atas sudah ada yang menyatakan ketertarikan. Dari line 1 itu dari Cawang ke utara itu lebih potensi tertariknya banyak sebetulnya cuma masih dalam pembicaraan belum ada yang fix," tuturnya.
Baca juga: Beroperasi 6 Bulan Lebih, LRT Jabodebek Sudah Layani 7 Juta Pengguna
Program naming rights ini merupakan pemanfaatan aset untuk menciptakan pendapatan di luar angkutan penumpang.
Program Naming Rights atau hak pemberian nama stasiun LRT Jabodebek ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan melalui komersialisasi aset perusahaan yang telah dijalankan oleh KAI sebagai induk perusahaan.
Diharapkan program ini dapat menjadi langkah positif bagi pertumbuhan dan pengembangan layanan transportasi di wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.