Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Potongan Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ditjen Pajak: Sesuai Ketentuan Internasional

Kompas.com - 01/04/2024, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya.

Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.

"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan Ditjen Pajak Soal Potongan Pajak THR Lebih Besar | Tarif Sejumlah Ruas Tol Bakal Naik

Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Ia menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER, akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

"Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice," ujarnya.

Baca juga: Ramai Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

 


Pada kesempatan yang sama Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya diterapkan.

Bedanya, dengan mekanisme yang lama, karyawan berpotensi menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, sebab terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

"Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya," ucap Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apa Kendala Digitalisasi Keuangan di Pedesaan?

Apa Kendala Digitalisasi Keuangan di Pedesaan?

Whats New
Jelang Long Weekend, KCIC Perkirakan Penumpang Whoosh Melonjak 20 Persen

Jelang Long Weekend, KCIC Perkirakan Penumpang Whoosh Melonjak 20 Persen

Whats New
Pemerintah Klaim Target Produksi Minyak 1 Juta Barrel Dongkrak Investasi

Pemerintah Klaim Target Produksi Minyak 1 Juta Barrel Dongkrak Investasi

Whats New
BPK: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP Rp 3 Triliun dari Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

BPK: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP Rp 3 Triliun dari Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

Whats New
Tingkatkan Akurasi dan Percepat Proses Akuntansi hingga 83 Persen, Software ERP Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis pada 2024

Tingkatkan Akurasi dan Percepat Proses Akuntansi hingga 83 Persen, Software ERP Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis pada 2024

Whats New
Bulog Akan Akusisi Sumber Beras di Kamboja, Ombudsman Sebut Terobosan Bagus

Bulog Akan Akusisi Sumber Beras di Kamboja, Ombudsman Sebut Terobosan Bagus

Whats New
HSG Ambles 1,42 Persen, Rupiah Anjlok ke Level Rp 16.412

HSG Ambles 1,42 Persen, Rupiah Anjlok ke Level Rp 16.412

Whats New
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 16.400 per Dollar AS di Pasar Spot

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 16.400 per Dollar AS di Pasar Spot

Whats New
Jaga Inflasi, Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 52,56 Triliun

Jaga Inflasi, Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 52,56 Triliun

Whats New
Bakal Ada Peta Jalan Industri Dana Penisun, Apa Pentingnya buat Kita?

Bakal Ada Peta Jalan Industri Dana Penisun, Apa Pentingnya buat Kita?

Whats New
KKP: 500 Juta Benih Lobster Keluar dari RI secara Ilegal Setiap Tahun, Negara Rugi Triliunan

KKP: 500 Juta Benih Lobster Keluar dari RI secara Ilegal Setiap Tahun, Negara Rugi Triliunan

Whats New
Ini Kata Menko Airlangga soal Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos

Ini Kata Menko Airlangga soal Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Yodya Karya, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Yodya Karya, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
OJK Dorong Penerbitan Ketentuan Baku Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Dorong Penerbitan Ketentuan Baku Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Tujuh Tips Bijak Menggunakan Produk Deposito di BPR

Tujuh Tips Bijak Menggunakan Produk Deposito di BPR

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com