Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Pembatasan Impor Tidak Halangi Masuknya Bahan Baku

Kompas.com - 16/04/2024, 19:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pembatasan importasi tidak akan membuat para importir kesulitan mendapatkan bahan baku produksi.

Hal itu lantaran pemerintah tetap memberlakukan aturan teknis dalam masuknya barang-barang impor khususnya untuk bahan baku. Hal ini juga dimuat dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa berkaitan dengan bahan baku itu memang kewajiban pemerintah untuk memastikan tersedia. Tapi di sisi lain kalau bahan bakunya sudah ada di Indonesia tak perlu impor makanya ada peraturan teknisnya nanti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: RI Tak Impor Minyak dari Iran, tapi Ada Potensi Gangguan Rantai Pasok

Lebih lanjut Menperin mengatakan, pembatasan impor ini dilakukan untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Dia menilai aturan ini juga menjadi pemacu investor untuk berinvestasi di Tanah Air untuk menyediakan bahan baku.

“Pemerintah memang menjamin bahan baku aman tapi dengan adanya peraturan teknis tetap diatur masuknya bahan baku impor. Sehingga diharapkan investasi daripada penyediaan bahan baku dibuka di Indonesia,” katanya.

“Dengan adanya Permendag 3 tahun 2024 kami dukung untuk jaga tumbuh kembang industri dalam negeri. Dari kacamata investasi ini juga jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong bisa segera masuk dan berinvestasi di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Impor Barang Elektronik Dibatasi, Pengusaha Kabel Girang

Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai aturan pelarangan terbatas (lartas) impor yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 bisa melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com