Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Keluarkan Bahan Baku Penolong Tepung Terigu dari Lartas

Kompas.com - 17/04/2024, 21:01 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan persetujuannya untuk mengeluarkan produk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes atau bahan baku penolong tepung terigu dikeluarkan dari larang terbatas (Lartas) yang masuk dalam Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang meminta pemerintah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 lantaran aturan yang ada dalam beleid itu membuat stok tepung terigu nasional terancam.

“Prinsipnya kami setuju dan kita tindak lanjuti usulan tersebut. Sehingga nantinya bahan baku penolong tepung terigu tak lagi masuk dalam lartas dan itu akan kami masukan dalam revisi Permendag 36 Tahun 2023,” kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Baca juga: Pengusaha Sebut Pasokan Tepung Terigu Terancam Menyusut 50 Persen

Ilustrasi tepung. FREEPIK/AZERBAIJAN_STOCKERS Ilustrasi tepung.
Selain merevisi tentang aturan pembatasan impor barang lartas yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga, pemerintah juga akan merevisi soal impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dan impor barang pribadi penumpang.

“Revisi aturan ini sedang kita bahas terus secara maraton dan kita akan melakukan rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” katanya.

Adapun sebelumnya, Aptindo mengungkapkan, dengan adanya Permendag nomor 36 tahun 2023 

Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024, membuat stok tepung terigu nasional terancam.

Baca juga: Menperin Pastikan Stok Gula, Migor hingga Tepung untuk Industri Cukup

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menjelaskan, dengan aturan baru Permendag 36/2023, di mana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Hal ini pun menurut dia, akan sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri tepung terigu nasional saat ini.

“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen,” ujarnya dalam Siaran Pers, dikutip Rabu (17/4/2024). 

“Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com