Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Kompas.com - 19/04/2024, 21:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.

Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Arifin mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.

Baca juga: 4 SPBU Nakal Oplos Pertalite Jadi Pertamax Ditutup Polisi, Pertamina: Kami Tak Segan Beri Sanksi Tegas

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.

"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," imbuh Arifin.

Baca juga: Konsumsi Pertalite Saat Libur Lebaran Diproyeksi Naik 15 Persen, Pertamax Naik 10 Persen

Sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran. Nantinya, pembelian gas tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas.

Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.

"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," kata dia.

Baca juga: Ada Wacana Pertalite Dihapus pada 2024, Menteri ESDM: Kalau Memang Bisa, Boleh Saja...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com