Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Rilis Daftar 11 Komoditas dengan Perubahan Lartas, Apa Saja?

Kompas.com - 22/05/2024, 05:20 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan larangan terbatas atau lartas dari Permendag 36 Tahun 2023 Jo. Permendag 3/2024 Jo. Permendag 7/2024.

Adapun di antaranya adalah barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo membeberkan, perubahan ketentuan impornya meliputi pertama adalah apabila di Permendag nomor 36 ketentuan impornya harus mengajukan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), di Permendag 8 menjadi barang bebas impor.

“Kemudian relaksasi yang kita berikan apabila semula persyaratan Perizinan Impor (PI) berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Selain itu apabila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor oleh importir yang usahanya untuk dijual kembali (API-U) menjadi dapat diimpor, baik oleh importir produsen (API-P) ataupun importir yang megang APIP-P,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 8 Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Lebih detail lagi dipaparkan Arief, untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized Systemnya (HS Code) yang diatur dalam Permendag 36 ada 78 HS, di Permendag 8 hanya 3 HS yakni ex 8415.10.20, ex 8415.10.30, dan ex 8415.10.90. “Kemudian untuk lartasnya itu hanya LS saja dan ini bisa dilakukan oleh importir pemegang izin API-U dan API-P dan pengawasannya di border,” jelasnya.

Lalu untuk komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan semula izin lartasnya harus memuat lampiran PI dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border untuk 36 HS code, dan pengawasan post border untuk 37 HS code. Pun dengan komoditas Kosmetik dan Perbekalan Rumah Tangga.

Sementara untuk komoditas alas kaki di Permendag 36 harus mengajukan pertek dari Kemenperin, di Permendag 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Aturan ini juga berlaku untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. “Kalau komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impornya berupa Pertek dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border,” jelas Arif.

Baca juga: Kemendag Relaksasi Lartas Impor Suku Cadang Pesawat

Kemudian untuk komoditas katup apabila sebelumnya juga membutuhkan pertek dari Kemenperin sebagai aturan lartasnya, kini tak lagi membutuhkan Pertek dan pengawasan dilakukan di border. “Terakhir bahan baku pelumas juga serupa tak lagi butuh Pertek dari Kemenperin namun pengawasannya dilakukan di post border. Sementara izin lartasnya cukup hanya menggunakan LS,” jelasnya.

Namun Arif menambahkan, untuk ketentuan LS bahan baku pelumas dan tua yang menggantikan ketentuan Persetujuan Impor mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.

Komoditas kesembilan yang direlaksasi adalah tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur kebijakan dan pengaturan impornya.

Komoditas kesepuluh yakni barang tekstil sudah jadi lainnya yang semula hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U menjadi dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya tetap PI dan LS dengan pengawasan border.

“Terakhir adalah bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 merupakan bahan baku at bahan penolong di industri pakan sebagai sumber protein, dapat diimpor oleh importir API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi LS menjadi hanya LS dengan pengawasan tetap post border,” jelas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Whats New
Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Whats New
Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Whats New
Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Whats New
Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Rilis
Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Earn Smart
Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari 'Serangan' Impor

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Whats New
Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Work Smart
Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Whats New
Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Whats New
Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Work Smart
Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com