JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka ruang untuk dilakukan pembaruan atau update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap 4 bulan sekali. Periode pertama dimulai tanggal 5-18 Juni 2024.
Maka bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini menjadi momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan, salah satu poin penting dari aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali.
Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 1/2024 yakni mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dengan kelompok tani (poktan).
Petani juga harus melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca juga: Pupuk Subsidi Organik Mulai Disalurkan, Simak Rincian Alokasi Kuotannya Per Daerah
Lebih lanjut, Tri mengatakan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya memasukkan data petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.
Selain itu, dalam update RDKK ini mencakup pula penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Serta pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
“Permentan 1/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ungkap Tri.
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus
Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. Jika petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Menurutnya, perubahan kebijakan di Permentan 1/2024 ini memudahkan bagi petani yang sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Sementara itu, untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian.
"Ini kemudahan yang juga diperoleh petani, karena Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.