Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Aplikasi Perizinan ITSK, Pelaku Usaha Kripto: Membantu Melindungi Kepentingan Konsumen

Kompas.com - 23/06/2024, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) beberapa waktu lalu.

Aplikasi itu diluncurkan untuk memantau proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK, serta bertujuan mengakselerasi komunikasi OJK dengan ITSK.

Peluncuran aplikasi itu disambut positif oleh pelaku usaha industri kripto Tanah Air.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, peluncuran aplikasi SPRINT merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

"Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten," kata dia, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Semakin Banyak Negara Adopsi ETF, Minat Aset Kripto Bakal Kembali Meningkat

Lebih lanjut ia bilang, dengan adanya aplikasi SPRINT, penyelenggara ITSK dan aset kripto akan mendapatkan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.

"Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur dia.

Semakin terbukanya langkah positif yang dilakukan oleh OJK, membuat pelaku usaha kripto nasional secara konsisten berupaya melakukan inovasi dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

"Kami berharap bisa terus bekerja sama dengan OJK untuk memastikan industri ini bertumbuh dan memberikan manfaat bagi ekonomi Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta Orang Per April 2024


Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, aplikasi SPRINT bertujuan untuk mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK.

"Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK," ujar Hasan, dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Hasan menyebut penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK.

Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com