JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan redistribusi lahan seluas 978.108 hektar kepada masyarakat dalam rangka program reforma agraria.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, tanah-tanah yang akan dibagikan berasal dari kawasan hutan negara yang sudah konversi dan tidak lagi produktif.
"Kami sudah punya 978.108 hektar di 20 provinsi dan sekarang penataan batasnya sedang berlangsung," ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Bagikan 978.108 Hektar Tanah
Untuk pembagiannya, pemerintah akan meminta Pemerintah Daerah membuat proposal terkait detail redistribusi tanah tersebut. Ini termasuk jumlah kepala keluarga penerima dan masing-masing luasan tanah yang dibagikan.
Terkait detail tanah kawasan hutan yang akan dibagikan kepada masyarakat, Siti memaparkan setiap provinsi.
Redistribusi kawasan hutan paling banyak akan dilakukan di Papua dengan total lahan 271.105 Hektar. Sementara yang paling sedikit di Jambi, yakni hanya 2.086 hektar.
Berikut detail kawasan hutan yang akan didistribusikan di 20 provinsi.