Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 30/07/2019, 17:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah aduan mengenai perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer lending kian marak.

Data terkini per Juni 2019, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun telah menerima 4.500 aduan mengenai fintech lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun mengatakan, pihaknya telah memrediksi mengenai banyaknya masyarakat yang bakal merasa dirugikan dengan kehadiran pinjaman online. Namun demikian, dia menegaskan, banyak pula masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan pinjaman online yang mulai menjamur sejak dua tahun belakangan ini.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

"Kehadiran fintech sudah diprediksi akan ada masyarakat yang enggak paham dan merasa dirugikan. After all, banyak juga masyarakat yang diuntungkan cuma nggak jadi perhatian. Yang merasa ditagih dengan cara kurang beretika yang jadi sorotan," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Wimboh memaparkan, keberadaan fintech P2P lending sebenarnya merupakaan salah satu cara untuk memerangi rentenir.

Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tergiur untuk melakukan pinjaman di rentenir akibat mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Dia mencontohkan, ibu-ibu yang menjadi pedagang di pasar tradisional misalnya, tentu mereka akan lebih tergiur untuk mengakses pinjaman dari rentenir meski bunga yang ditawarkan tidak masuk akal.

Baca juga: Banyak Kasus, Kepercayaan terhadap Fintech Merosot

"Perbankan formal tidak bisa masuk ke area tersebut karena risikonya gede dan tidak menguntungkan dan kita sulit memerangi rentenir, mereka mendapat benefit di pasar-pasar terutama di daerah," ujar Wimboh.

Kekosongan penyaluran pendanaan yang diisi oleh rentenir itulah yang seharusnya bisa digeser dengan kehadiran pinjaman online yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Hingga saat ini, sudah terdapat 113 pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan 7 di antaranya sudah berizin.

Baca juga: Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan soal Pinjaman Fintech

Masyarakat pun bisa mengakses daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

"Kalau mau pinjam, pinjamlah yang terdaftar di website OJK. Masa bisa akses online, akses website OJK aja nggak bisa?" ujar Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com