Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan ERP 2020 Akan Gunakan Tarif Progresif, jika...

Kompas.com - 02/12/2019, 15:38 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan bahwa rencana memberlakukan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa lokasi pada 2020 akan menerapkan tarif progresif. Tarif progresif ini dilakukan sebagai konsekuensi bagi siapa pun pengguna jalan raya nasional.

"Nanti gini tarifnya akan progresif. Artinya, kalau jalan makin macet maka tarif akan naik, tapi kalau jalannya tidak ada kemacetan maka tarifnya akan turun," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, di Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Bambang menyebutkan, ERP bukan sebuah ide baru karena negara lain juga menggunakan ERP untuk mengatasi macet. ERP juga tak sekadar tarif untuk pendapatan negara, tetapi konsep condition charge sehingga siapa pun yang menyebabkan kemacetan harus membayar konsekuensinya.

Baca juga: Erick Thohir Pilih Angkat Tangan jika Diminta Bereskan Krakatau Steel Dalam Sekejap

"Artinya, orang yang menyebabkan kemacetan akan kena charge karena membuat ruang jalan semakin terbatas," jelas Bambang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPTJ, pada tahun 2015 pergerakan per hari di Jabodetabek 47,5 juta kendaraan. Sementara tahun 2018, sebesar 88 juta pergerakan kendaraan per hari.

Artinya, ada kenaikan hampir dua kali lipat pergerakan dari rentang tiga tahun. Hal ini sekaligus menjadi penyebab ERP harus dilaksanakan.

Di sisi lain, penggunaan sistem ganjil-genap dianggap masih kurang optimal. BPTJ butuh kebijakan yang lebih advance ke depannya, yakni dengan kebijakan master plan atau rencana induk penerapan ERP.

Terkait dengan kriteria jalanan yang akan dikenakan tarif, Bambang mengatakan bahwa V/C ratio (volume dan kapasitas lalu lintas) harus berada pada angka 1. Selanjutnya, ketersediaan angkutan umum juga harus dipastikan.

Baca juga: Ini 8 BUMN yang Disuntik PMN oleh Pemerintah Rp 17,7 Triliun

Adapun beberapa ruas jalan nasional yang akan diterapkan ERP antara lain di Margonda, Depok, Bekasi, Kalimalang, dan Daan Mogot arah Tangerang.

"Itu yang sangat mendesak, maka nanti perlu ada terobosan baru untuk mengurusnya agar sesuai hukum yang ada," kata Bambang.

Sejauh ini BPTJ masih menyusun regulasinya dan nanti ada beberapa revisi yang akan diajukan. Selanjutnya revisi akan ditinjau oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI yang kemudian dimasukkan ke dalam kebijakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BPTJ juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan ditargetkan enam bulan ke depan atau pada Mei 2020 ERP siap beroperasi.

Baca juga: Erick Thohir Ingin Bubarkan Anak Usaha BUMN yang Tak Jelas Pembentukannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com