Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Urus Izin Tangkap, Dokumen Apa Saja Yang Harus Disiapkan?

Kompas.com - 30/12/2019, 19:17 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini kepengurusan izin tangkap hanya butuh waktu 1 jam.

Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan baru saja meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat).

Namun, jangan senang dulu, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukungnya agar pengajuan izin Anda bisa cepat diproses.

"Begitu masuk dokumen itu, di kita 1 jam (proses perizinan)," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Gedung Mina Bahari III KKP Gamnir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Edhy Prabowo Pantau Pengusaha Perikanan yang Nakal

Sementara itu pengusaha diwajibkan memiliki atau membuat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang nantinya menjadi dokumen terpenting dalam pengajuan izin tangkap.

"Selebihnya mereka (orang yang mengajukan izin) harus menyiapkan dan melengkapi (SIUP, SIPI dan SIKPI). Begitu dokumen sudah lengkap dan benar, langsung diproses 1 jam," katanya.

Zulfikar menjelaskan, jika dokumen tidak lengkap maka pengajuan akan ditolak dan Anda akan diminta dokumen kelengkapannya untuk melanjutkan proses registrasi perijinan tangkap.

"Semua pasti begitu, ngurus KTP kan juga begitu. Kalau dokumennya tidak lenhkap ya tertolak. Jadi selama belum lengkao, mereka harus lengkapi dulu," tegasnya.

Baca juga: Belum Selesai, Edhy Prabowo Akan Ubah 27 Kebijakan di KKP

Selanjutnya, pembagian beberapa kelompok dokumen yang harus di siapkan adalah dokumen standar, dokumen kelayakan, dokumen teknis dan dokumen keselamatan.

Namun dalam proses Silat ini, dokumen-dokumen sudah terhubung dengan kementerian dan lembaga pendukung.

"Ada dokumen administrasi, dokumen kelayakan dan ada dokumen teknis seperti ukuran kapal, gross akte dan keselamatan. Macam-macam dokumen harus dilengkapi," jelasnya.

Kemudian, data administrasi juga sudah ter-link dengan dukcapil. Ini termasuk informasi pajak yang juga tidak perlu lagi di cek dokumennya, hanya dengan nomor NPWP yang sudah tertulis dan langsung terhubung ke data Kementerian Keuangan.

"Jadi tinggal verifikasi. Kami juga menambah jumlah verifikatornya dan melengkapi SDM-nya dengan training dan fasilitas gadget-nya supaya mereka bisa dimana saja membantu proses ini," tegasnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Soal Maraknya Kapal Asing di Natuna: Sudah Diawasi Ketat

Zulfikar juga menyebutkan masalah signal tak perlu dikhawatirkan, jika sedang melakukan upload dokumen lalu signal terputus, maka Anda tak perlu mengulang dari awal.

"Tapi jika sudah upload dan kalau nanti signalnya down, proses tidak akan mulai dari awal dan akan menyesuaikan. Saya kira dengan membaiknya sistem internet di berbagai lokasi di Indonesia, maka ini peluang penggunaan sistem ini akan semakin besar," tegasnya.

Sebelumnya proses pengurusan izin tangkap cukup sulit. Pengusaha perlu datang langsung ke KKP di Jakarta dan melakukan aproval dari meja ke meja.

Selain itu, dokumen yang di cek juga manual satu per satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com