Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Soroti 4 Kebijakan Yang Menggerus Kepentingan Publik dan Pelindungan Konsumen Sepanjang 2019

Kompas.com - 14/01/2020, 19:53 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti 4 kebijakan penting yang menggerus kepentingan publik dan konsumen sepanjang tahun 2019.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi usai pesta politik, pemerintah menggagas kebijakan publik yang mengabaikan perlindungan konsumen, di mana janji tak akan menaikkan komoditas publik strategis terlupakan.

Tulus menyebut, beberapa kebijakan yang menggerus kepentingan publik pada tahun 2019 antara lain ;

1. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Tulus menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi saat ini terlalu ekstrim menunjukkan kemalasan pemerintah dalam mencari solusi.

"Jika pemerintah secara redikal mencari solusi di sisi hulu, kenaikan harga secara ekstrem tak perlu dilakukan teemasuk untuk BPJS Kesehatan sekalipun," ungkap Tulus.

Baca juga: Soal Pembangunan Mangkrak, Kasus Meikarta Terbanyak Dilaporkan ke YLKI

Menurutnya, kenaikann iuran BPJS Kesehatan merupakan kesalahan pemerintah dimana rancangan biaya iuran BPJS tidak sesuai dengan struktur biaya seharusnya.

2. Pencabutan subsidi listrik 900 VA

Kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik golongan 900 VA dan menerapkan tarif otomatis untuk golongan 1.300 VA dinilai menggerus hak konsumen.

"Tarif listrik di Indonesia termahal ketiga di Asean. Kenaikan tarif listrik yak perlu dilakukan jika pemerintah mampu mengendalikan harga enerhi primer khususnya batu bara," ungkap Tulus.

Tulus menilai seharusnya harga domestic market obligation batu bara biaa diturunkan, karena margin keuntungan pe guaaha batu bara masih besar.

3. Pinjaman online yang belum teregulasi

Dalam konteks ekonomi digital, tren perdagangan elektronik atau ecommerce selama lima tahun belakangan cukup dominan.

Namun hal ini tidak diimbangi dengan literasi masyarakat dan regulasi yang jelas dari OJK. Sehingga implementasinya sering menjadi permasalahan tersendiri.

"Sistem bunga dan dendanya menjadikan konsumen sapi perah dan perundungan data pribadi. Kurangnya pengawasan OJK dan berdalih bahwa pinjaman online ilegal bukan tanggung jawabnya," jelas Tulus.

4. Tak ada kenaikan cukai rokok

Sslama dua tahun lalu, tak ada kenaikan cukai rokok. Hal ini dinilai meningkatkan jumlah konsumsi rokok.

YLKI mencatat ada 35 persen dari total populasi yang menkngkatkan produksi rokok hingga 500 miliar batang rokok per tahun.

"Pasahal cukai rokok merupakan pengendali utama konsumi rokok. Nihilnya kenaikan cukai rokok demi pertimbangan politik adalah tragedi bagi kesehatan publik," jelasnya.

Namun, kenaikan cukai rokok sampai dengan 23 persen merupakan kado kecil awal tahun untuk mewujudkan hidup sehat di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com