Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?

Kompas.com - 21/01/2020, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pembentukan panitia kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif untuk mengatasi permasalahan PT Jiwasraya (Persero).

Sebab, ruang lingkup untuk mengawal kasus terbatas keterjangkauannya.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.

Baca juga: Komisi XI DPR Bentuk Panja Industri Keuangan, Awasi Jiwasraya hingga Asabri

"Panja ini sebetulnya sifatnya hanya setiap komisi, hanya lintas komisi atau instansi, internal dan eksternal. Panja yang dibentuk sekarang di Komisi III yang membidangi hukum itu hanya sepanjang yang terkait mengawal aparat penegakan hukum. Saya lebih cenderung untuk dibentuk Pansus, karena lebih bisa menjangkau instansi atau orang-orang yang diduga tidak tersentuh oleh hukum," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Sebagai contoh, Irvan menjelaskan, Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus Jiwasraya tentu saja telah mengantongi nama-nama para terduga serta saksi.

Dengan adanya Pansus, ada nama-nama yang tak tersentuh hukum bisa dipanggil oleh mereka menggantikan Kejagung sehingga mampu mengurangi beban penyelidikan.

"Misalnya, nama-nama di Kejaksaan Agung yang sudah ditersangkakan. Namun, masih ada lembaga-lembaga yang selama ini dipesankan sangat powerful sehingga tidak terjangkau. Jadi, pansus itu solusinya," ujarnya.

Baca juga: Bentuk Panja, DPR Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah

"Saya lebih mendorong pembentukkan Pansus lebih terbuka dan bisa memanggil apapun. Termasuk dalam hal ini bisa memangil OJK. Kalau hanya Panja, Komisi XI misalnya membentuk Panja ya sehari-hari dia bermitra dengan OJK. Jadi tidak efektif," lanjut dia.

Panja ini, menurut Irvan, justru tidak memberikan solusi secara cepat. Seperti wacana DPR ingin membentuk Panja Bumiputera sejak tahun lalu.

Nyatanya, hingga kini, kasus Bumiputera dibiarkan berlarut-larut.

"Saya ambil contoh, pada waktu itu Komisi XI pernah mencoba membentuk Panja Bumiputera, tapi kan tidak berkelanjutan. Hingga kemudian, Bumiputera bermasalah seperti ini. Lagi-lagi tidak berlanjut dan tidak ada penyelesaian," ucapnya.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Sementara itu, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati menjelaskan, tugas utama dari panja adalah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.

"Selain itu juga dengan pembentukan panja ini, diharapkan kasus ini dapat ditemukan solusi penyelesaiannya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panja Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, pembentukan panja agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com