Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pangan, Ini Komentar Peritel

Kompas.com - 17/03/2020, 18:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polri telah melakukan sejumlah langkah menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan komoditas pangan lainnya di tengah merebaknya kasus virus corona.

Begitu pun kelancaran distribusinya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan, Satgas meminta ketua asosiasi ritel dan stakeholder terkait membatasi pembelian bahan pokok, antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Baca juga: Ini Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Mulai Hari Ini

Terkait hal itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menganggap baik intervensi tersebut.

Pasalnya menurut dia, intervensi dari pemerintah dengan mengeluarkan pembatasan pembelian membuat pengusaha ritel memiliki landasan untuk melarang konsumennya membeli dalam jumlah banyak, namun hanya untuk kebutuhan pribadi.

"Secara aturan untuk situasi yang mendesak itu sangat baik supaya tidak ada perselisihan antara si pemilik toko dengan si pembeli. Memang dalam keadaan tertentu, diperlukan orang tengah atau dalam hal ini pemerintah," kata Tutum kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Mentan: Stok 11 Bahan Pokok Aman hingga Agustus 2020

Hal itu, kata Tutum, membuat pengusaha tak takut lagi menjelaskan kepada pembeli yang terkadang marah ketika dilarang membeli dalam jumlah banyak.

"Kami memang menjual barang. Sekarang orang mau beli kami larang marah juga. 'Kan saya beli bukan minta," terangnya.

Dalam situasi tertentu pemerintah dapat mengimbau demikian, sehingga kami tidak takut lagi menjelaskan kepada si pengunjung bahwa sudah ada ketentuan," ujar dia.

Adapun untuk mencegah panic buying akibat virus corona tidak terjadi lagi, Tutum meminta pemerintah dan stakeholder terkait menenangkan masyarakat untuk tidak panik.

Pasalnya, peritel siap memenuhi kebutuhan saat corona masih mewabah.

"Kita tenangkan kepada masyarakat tidak usah panik, seluruh kebutuhan Anda tercukupi. Belilah dalam jumlah sesuai kebutuhan. Karena pemerintah tidak me-lockdown dan menutup pusat perbelanjaan. Itu dulu, itu untuk membuat orang tenang," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Terjamin dan Harga Stabil

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com