Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Kompas.com - 19/03/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menjamin atau menanggung penanganan dan perawatan pasien virus corona (covid-19).

Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pelayanan kesehatan akibat wabah hingga saat ini belum bisa dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diatur di Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden No 82/2018.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Kian Melemah, Rupiah Ditutup Rp 15.912 Per Dollar AS

Namun demikian Fachmi menyatakan bukan tidak mungkin BPJS menjamin biaya perawatan dan penanganan pasien virus corona.

Menurut dia, agar BPJS Kesehatan bisa melaksanakan penjaminan biaya pasien corona diperlukan diskresi khusus agar pasal 52 huruf O dari Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut bisa diterobos.

"Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Antisipasi Corona, Jadwal KA Bandara Diubah

Lebih lanjut Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan nantinya bisa melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

"Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagih, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu," jelas Fachmi.

"Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu," sambungnya.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Alat Tes Corona Sudah Bisa Masuk ke Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com