Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beri Keringanan Kredit untuk UMKM, Begini Rinciannya

Kompas.com - 29/04/2020, 16:37 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal menggelontorkan keringanan kredit untuk debitur yang masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keringanan kredit tersebut diberikan baik untuk debitur di bank perkreditan rakyat (BPR), perbankan, hingga perusahaan pembiayaan.

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020).

Bunga ditanggung pemerintah

Secara lebih rinci, Sri Mulyani pun menjelaskan, debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta atau setara dengan kredit usaha rakyat (KUR), akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Baca juga: Kemenperin: Bank-bank di Daerah Masih Tagih Cicilan Pokok dan Bunga KUR

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

"Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga enam bulan, tiga bulan pertama 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk yang pinjamannya di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

"Bank-bank bisa memberi restrukturisasi penundaan pokok enam bulan, dan kemudian debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com