Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang Tindih Perizinan di Daerah menjadi Awal Munculnya Omnibus Law

Kompas.com - 22/09/2020, 20:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi dan Pakar Etika Pembangunan Berkelanjutan Sonny Keraf menjelaskan, salah satu latar belakang munculnya Omnibus Law karena adanya tumpang tindih perizinan di berbagai daerah.

"Tidak hanya oleh beberapa kepala daerah sebelumnya dan kemudian penggantinya, tetapi juga dengan kepala daerah yang sama, bisa dalam satu lokasi diberikan izin sehingga tumpang tindih," katanya dalam webinar virtual, Selasa (22/9/2020).

Tumpang tindih pemberian izin tersebut menyebabkan berbagai macam masalah. Oleh karena itulah, muncullah ide pemerintah pusat adanya Omnibus Law.

Baca juga: Perizinan Tumpang Tindih, Kepala BKPM: Teman-teman Juga Muak Melihatnya...

"Tentu saja sekali lagi catatan saya bahwa di dalam kenyataannya ada juga beberapa kepala daerah yang bagus dan harus kita apresiasi. Walaupun dengan otonomi daerah, mereka diberikan wewenang untuk mengembangkan ekonomi agar mensejahterakan di daerahnya dengan memacu pemberian izin," katanya.

Sonny yang juga politisi PDI Perjuangan ini memberikan catatan terkait Omnibus Law. Salah satunya tentang pemberian judul RUU Cipta Kerja yang dinilai kurang pantas.

"Betul kita membutuhkan lapangan kerja untuk bisa menjamin kehidupan ekonomi yang lebih baik. Tetapi, kalau itu yang menjadi konsep kita maka judulnya saja harus diubah. Judulnya harusnya Omnibus Law Perlindungan dan Penciptaan Lapangan Kerja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com