Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Yakin UU Cipta Kerja Buat Sistem Perpajakan Lebih Sederhana

Kompas.com - 06/10/2020, 19:45 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membuat sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih mudah dan lebih terprediksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, selama ini salah satu keluhan pengusaha atau investor untuk membangun bisnis di Indonesia adalah masalah perpajakan.

Hal itu membuat peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak mengalami peningkatan.

"Masalah pajak, itu yang jelas nomor paling jelek di EoDB, orang bayar pajak masih merasa sulit, itu aneh. Kami maunya bayar pajak sesimpel mungkin dan sepredictable mungkin," kata Febrio dalam disuksi secara virtual, Selasa (6/10/2020).

"Dan itu dibuat kepastian dalam omnibus law," sambung dia.

Baca juga: Dahlan Iskan: Dikira dengan UU Cipta Kerja Tenaga Kerja Akan Manggut-manggut...

Pada UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI kemarin, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 pasal. Keempat pasal itu mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain masalah perpajakan, isu lain yang juga menjadi kendala Indonesia untuk bisa meningkatkan peringkat EoDB yakni dalam hal kemudahan untuk memulai usaha.

Bank Dunia menempatkan Indonesia dalam peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 69,6 pada tahun ini. Peringkat itu meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 68,2. Namun, peringkat EoDB Indonesia cenderung stagnan di posisi 73 sejak 2019.

Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara. Skornya 75,8, meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 68,4. Febrio berharap skor dan peringkat kemudahan membayar pajak Indonesia akan terus meningkat setelah UU Cipta Kerja berlaku.

"Itu yang sebenarnya mendominasi Omnibus Law Cipta Kerja, menyederhanakan proses untuk membangun usaha, untuk startup. Jangan sampai orang yang punya ide, cepat menghasilkan produk, membuat lapangan kerja, susah izinnya," ucap Febrio.

Baca juga: Kemenkeu: UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com