Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dapat Setoran Pajak Rp 97 Miliar dari 6 Perusahaan Digital Asing

Kompas.com - 09/10/2020, 16:03 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan oleh perusahaan digital sebesar Rp 97 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari enam perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai ditunjuk untuk memungut PPN per Juli dan mulai memungut per 1 Agustus 2020.

"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Hestu pun optimistis perusahaan lain yang telah dan akan ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya akan melaksanakan kewajiban memungut PPN dengan baik.

Hingga saat ini, proses penghitungan setoran pajak dari perusahaan lain masih dilakukan. Sebab, untuk penunjukkan perusahaan pemungut PPN gelombang kedua baru dilakukan per 1 Okrober 2020.

"Kami sangat mengapresiasi ke 6 PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang2 berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com