Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Dirut BUMN PT PAL Berturut-turut Tersandung Korupsi

Kompas.com - 23/10/2020, 13:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Kasus yang menjerat Budiman yakni terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI. Di BUMN pembuat pesawat itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure, Direktur Aircraft Integration, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi.

Kerier Budiman Saleh sebagai Dirut PT PAL dimulai sejak 3 April 2017 atau di era Menteri BUMN Rini Soemarno. Di PT PAL, Budiman menggantikan Plt Direktur Utama PT PAL yang sebelumnya dipegang oleh Sutrisno yang menggantikan dirut sebelumnya, Firmansyah Arifin.

Firmansyah Arifin diberhentikan dari posisinya karena tersangkut kasus korupsi. Dengan begitu, ada dua direktur utama PT PAL yang berturut-turut tersandung kasus korupsi. 

Kasus Firmasyah Arifin

Firmasyah Arifin ditahan KPK pada Maret 2017 lalu. Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua bawahannya. Keduanya yakni, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.

Baca juga: Sepak Terjang Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka. Firmansyah saat itu diketahui ditangkap KPK karena dugaan suap penjualan kapal perang ke Filipina.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian keuntungan perusahaan perantara.

Kasus Budiman Saleh

Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Karyoto.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Baca juga: PT PAL Bangun 2 Kapal Perang Pesanan TNI AL Senilai Rp 1,6 Triliun

Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000 dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com