JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menyelamatkan industri nasional seiring krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan mengerem impor untuk pengadaan barang proyek pemerintah.
Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinnan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengatakan. sejauh ini arus pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terbendung dan banyak usaha yang tak berjalan.
“Jangan kami dibiarkan bertarung sendiri mengatasi utang kepada pemasok bahan baku dan bank, kekeringan arus kas, gejolak tuntutan buruh, serta pajak yang tidak friendly. Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khsusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” ujar Sobur, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Ada Wacana Neo Banking, Bank BUKU II Dinilai Perlu Cari Jodoh
Sejauh ini, realisasi kebijakan yang mengutamakan produsen dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Perpres Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) dinilai terkesan tidak optimal.
Pasalnya, dalam pengadaan barang proyek pemerintah selama ini masih lebih banyak menyerap barang impor, sehingga kian mengikis harapan pasar bagi industri nasional.
Sobur menjelaskan mayoritas pengusaha industri mebel dan kerajinan yang padat karya dan tersebar di banyak wilayah ikut gigit jari. Bantuan yang diharapkan tak kunjung tiba, namun stimulus pasar malah dilahap pemain impor.
Baca juga: Tanpa Kerja Sama dengan Bank, Fintech Dinilai Sulit Tumbuh Besar
Bahkan kata dia, untuk sekadar pengadaan kebutuhan sekolah di Indonesia hampir dipenuhi produk impor yang menguasai pasar mebel domestik.
“Saya yakin, Presiden Jokowi paham kultur bisnis berbasis kayu yang beliau geluti sendiri selama puluhan tahun. Namun sayangnya potensi ekonomi dan konstituen politik yang pro pemerintah ini dibiarkan merana dan satu per satu mati,” kata dia.
Sementara itu, ekonom INDEF Enny Srihartarti menilai rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya.
Baca juga: Ridwan Kamil Mau Bangun Rebana Metropolitan, Apa Itu?