Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini PR Koperasi Syariah di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2020, 17:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangsa pasar (market share) keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa lembaga keuangan syariah termasuk koperasi syariah baru 9,01 persen.

Padahal dilihat dari peluang, 229 juta penduduknya muslim dan 171 juta penduduk merupakan pengguna internet aktif. Indonesia pun merupakan tujuan wisata halal terbaik di dunia versi Standar Global Moslem Travel Index tahun 2019.

Wakil Ketua Lembaga Perekonomian PBNU Jaenal Effendi mengatakan, pangsa pasar yang kecil menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan mengembangkan koperasi syariah di Indonesia.

"Yang jelas koperasi ini memiliki keunggulan yang bukan jadi segmen bisnisnya industri keuangan bank, hanya perlu strategi untuk pengembangan dan apa yang perlu diperbaiki," katanya dalam webinar Indonesia Islamic Festival (IIFEST) 2020, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Susunan Kepengurusan Merger 3 Bank Syariah Bakal Dibahas 15 Desember

Jaenal menuturkan, koperasi harus memahami target/segmen pasar. Artinya, perlu ada peningkatan dan perluasan jenis produk serta jasa yang ditawarkan.

Bukan hanya produk yang dibutuhkan saat ini, koperasi juga harus meriset produk/jasa yang dibutuhkan untuk hari esok dan masa yang akan datang.

"Masing-masing daerah dan lokasi memiliki ciri khas tersendiri, tidak semuanya sama. Eksplorasi pasar baru, ada enggak segmentasi pasar baru yang belum dikembangkan? Jadi bisa jadi koperasi syariah yang bagus dan kompetitif terhadap industri keuangan lainnya," sebut Jaenal.

Cara mudah mengembangkan pasar/segmen yang belum digarap adalah dengan memenuhi kebutuhan konsumen dalam setiap life-cycle (fase hidup). Misalnya saat fase sekolah di usia 18-23 tahun, koperasi bisa mengeksekusi produk/jasa untuk perlengkapan sekolah, tabungan pelajar, kebutuhan jalan-jalan (traveling), maupun kuliner.

Kemudian memasuki usia 24-28 tahun, produk bisa berupa transaksi finansial dengan ponsel, fashion, jalan-jalan, dan kuliner. Lalu memasuki usia pernikahan di rentang 28-35 tahun, produk/jasa yang bisa dikembangkan meliputi tabungan aqiqah, tabungan rencana, hingga jasa pembelian kendaraan.

Begitupun seterusnya hingga nasabah berusia lanjut dan membutuhkan tabungan pensiun, menikahkan anak, hingga penyerahan harta waris.

"Koperasi memiliki kelebihan, bahwa kita mau produk apapun, ada saja. Mau berbasis jual beli, ada (murabahah). Mau berbasis partnership, ada (musyarakah). Mau berbasis sewa, ada. Tinggal bagaimana kita bisa memahami masyarakat," ucapnya.

Selain menggarap pasar baru, koperasi syariah perlu meningkatkan kompetensi SDM yang ada. Baik dari sisi personal hingga manajemen, elemen pengurus harus paham kaidah-kaidah syariah di industri koperasi syariah.

Kompetensi SDM ini melengkapi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

"Mereka harus paham bagaimana hybrid model, linkage produk, bagaimana bisa menangkap pasar, dan lain-lain. Product, pricing, process, promotions juga harus jadi konsen," pungkasnya.

Baca juga: Sektor Keuangan Syariah RI Dinilai Masih Memiliki Kendala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com