Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Mulai Implementasikan Klasifikasi Baru untuk Sektor Saham

Kompas.com - 25/01/2021, 16:00 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengimplementasikan IDX Industrial Classification (IDX-IC) sebagai pengganti Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah ada sejak tahun 1996, pada hari ini Senin (25/1/2021).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, klasifikasi ini mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam 9 sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi terkait perusahaan tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.

“Sekarang sudah semakin banyak perusahaan yang tercatat, semakin luas industri yang ada di BEI, ada 700 –an perusahaan tercatat dan mungkin kalau tahun 1996 sekitar 250-an (perusahaan tercatat). Untuk itu kami rasa perlu mengimplementasikan klasifikasi industri baru pengganti JASICA yang kita sebut IDX-C. Ini mulai efektif per hari ini,” kata Laksono dalam virtual konferensi, Senin (25/2/2021).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Bahlil Gaet Investasi Rp 900 Triliun di 2021

Peluncuran IDX-XC dilakukan dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice, implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk dilakukan.

“Kenapa kita perlu melakukan perubahan ini, karena semakin banyaknya perusahaan tercatat dan semakin beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat tersebut. Kedua, kami ingin melakukan suatu perubahan yang mengikuti perubahan dengan pola yang disunakan di bursa-bursa lain. Sehingga dirasa perlu merubah JASICA menjadi IDX-IC,” tambah dia.

Laksono menambahkan, yang membedakan antara JASICA dan IDX-IC adalah, JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, sementara IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yakni sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri.

Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Kode Klasifikasi

Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit ketiga menunjukkan Industri, dan digit keempat menunjukkan Sub-industri.

Baca juga: Joe Biden Dorong Kongres Sahkan Stimulus Rp 26.600 Triliun

Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9. Metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan.

“Jadi biasakan investor membandingkan rasio rata-rata industri, nanti bisa dilihat sampai dengan level sub-industri. Nantinya komparasinya akan lebih tepat dan sangat detail pembandingnya,” jelas Denny.

Denny bilang, evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com