Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pangkas Insentif Nakes, Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan dan Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Kompas.com - 05/02/2021, 08:18 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, nilai insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tak dipotong.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, dalam dua bulan berjalan sepanjang tahun 2021, besaran insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan masih sama dengan tahun 2020.

"Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020," jelas Askolani ketika memberikan keterangan pers mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021

Sebelumnya, pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Di dalam surat tersebut bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.

Dalam Surat Keputusan Menkeu tersebut sebelumnya dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Sementara pada tahun 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Insentif untuk vaksinator

Askolani mengatakan, saat ini pemerintah tengah merancang anggaran untuk insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi atau vaksinator.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan.

"Pertimbangan di 2021 dengan adanya program vaksinasi mulai berjalan oleh pemerintah, maka untuk tenaga vaksinasi diberi apresiasi oleh pemerintah," ujar Askolani.

"Ini konsistensi pemerintah, yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan, yang menjadi andalan kita dalam menangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," sambungnya.

Namun demikian, Askolani belum memberikan penjelasan dan rincian dari besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga vaksinasi.

Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Ia mengatakan, hingga saat ini Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

"Kebijakan untuk anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M (memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatment), serta menangani pasien, dan mendukung infrastruktur dan peralatan kesehatan untuk menangani Covid, baik dalam rangka perlindungan masyarakat, pasien Covid-19, dan untuk tenaga kesehatan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com