Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pangkas Insentif Nakes, Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan dan Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Kompas.com - 05/02/2021, 08:18 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Anggaran kesehatan naik

Dengan beragam pertimbangan, seperti perluasan jangkauan insentif untuk tenaga kesehatan, hingga dinamika kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus bergerak, pemerintah pun bakal menaikkan anggaran kesehatan pada tahun 2021.

Menurut Askolani, anggaran kesehatan tahun ini akan mencapai Rp 254 triliun. Angka tersebut naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 169,7 triliun.

"Ini tentunya dengan serangkaian kebutuhan kegiatan dan anggaran penanganan kesehatan, di awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun, menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun, perhitungan kita di awal Rp 2021 ini," jelas Askolani.

Baca juga: Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat, Jangan Dilayani!

Program kesehatan yang berada di dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun, menurut Askolani, akan mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp 124 triliun.

Sebelumnya, disepakati alokasi untuk pos ini pada 2021 sebesar Rp 104,7 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah pun melakukan realokasi dan refocusing anggaran dari kementerian dan lembaga (K/L).

"Untuk bisa mendukung pendanaan ini, pemerintah refocusing dan realokasi 86 k/l untuk bisa mendukung pendanaan di bidang kesehatan ini," ujar Askolani.

Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal ini agar daerah ikut bersinergi dalam penanganan Covid-19 secara komprehensif.

"Dalam anggaran itu termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, vaksinasi, peralatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, dan alat kesehatan," ujar Askolani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com