Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Dukung Pemangkasan Cuti Bersama

Kompas.com - 23/02/2021, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah cuti bersama di 2021 menjadi hanya 2 hari dari sebelumnya 7 hari. Dengan demikian, momentum libur panjang pada tahun ini otomatis akan berkurang.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19 dengan mengurangi jumlah cuti bersama.

Hal ini mempertimbangkan pengalaman sebelumnya, yakni kasus penularan virus corona selalu meningkat usai masa liburan.

Baca juga: Menperin: Program PEN Berdampak Positif ke Industri

"Pusat perbelanjaan (mal) akan mendukung keputusan tersebut demi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, yang berdasarkan pengalaman selama ini selalu terjadi lonjakan jumlah kasus positif setelah cuti bersama," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Alphonzus mengungkapkan, ketimbang pengaruh dari berkurangnya masa liburan, kegiatan bisnis pusat berbelanjaan akan lebih terdampak jika pandemi tak kunjung terkendali.

Sebab, jika kasus Covid-19 kembali melonjak biasanya pemerintah bakal menerapkan pembatasan-pembatasan yang bisa berimbas buruk bagi pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan.

"Pusat perbelanjaan akan mengalami kondisi lebih sulit lagi jika ada pemberlakuan tambahan-tambahan pembatasan lagi akibat terjadi lonjakan peningkatan jumlah kasus positif," kata Alphonzus.

Sebelumnya, pemerintah mengatur ketentuan cuti bersama melalui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Alasan Pengusaha Mau Keluarkan Uang untuk Vaksinasi Mandiri Karyawannya

Dalam beleid tersebut, ada 5 hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021. Terdiri dari 12 Maret yakni cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, lalu 17, 18, dan 19 Mei yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta 27 Desember yakni cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com