Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

Kompas.com - 01/05/2021, 05:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemegang polis asuransi Jiwasraya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).

Gugatan datang dari Pemohon Ruth Theresia dan Tomy Yoesman didampingi Kuasa Hukum Frengky Richard. Gugatan terdaftar di nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan Termohon Jiwasraya.

Pada Selasa (27/4/2021), sidang sudah memasuki agenda jawaban dari Jiwasraya selaku Termohon PKPU.

Namun dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU Frengky Richard Mesakaraeng menyampaikan keberatannya terhadap penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum Jiwasraya.

"Alasan kami mengajukan keberatan terhadap penunjukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku kuasa dari Termohon PKPU adalah tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi Kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: May Day 2021, Ini Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK

Menurut Frengky, penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum Jiwasraya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan kepailitan mewakili kepentingan kreditur untuk kepentingan umum.

Selain itu kata dia, pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam urusan kepailitan dan PKPU juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

"Kepentingan umum di sini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku," ucapnya.

Frengky menyebutkan, sepuluh nasabah Jiwasraya yang jadi kliennya menolak masuk dalam restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, skema restrukturisasi yang ditawarkan dinilai tidak adil.

Ia menyebut, pengembalian dana nasabah membutuhkan waktu yang lama disertai adanya pemotongan biaya.

"Tidak adilnya karena dana nasabah akan dikembalikan dalam waktu 15 tahun tanpa bunga, bahkan ada pemotongan penyesuaian 29 persen sampai 31 persen," sebut Frengky.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Whats New
Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com