Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil DJP Nusa Tenggara Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Kompas.com - 07/05/2021, 17:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan tersangka berinisial SY dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur melakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif pada proses penyidikan.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Berikan Insentif Pajak untuk Sektor Ritel

Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali menuju Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021.

Tersangka SY merupakan direktur PT CJW yang bergerak di bidang properti. Dia diduga telah melakukan tindak pidana berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan serta menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar periode masa pajak Januari 2016 sampai dengan November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari tindakan tersebut, negara dirugikan Rp 1,33 miliar.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium.

"Kami juga dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com