Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Kompas.com - 24/05/2021, 16:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Formasi CPNS 2021 yang sepi peminat bisa diisi oleh pelamar yang mendaftarkan diri pada formasi lain dengan mengacu pada ketentuan yang diberlakukan.

Formasi CPNS 2021 yang sepi peminat bisa terjadi jika jumlah pendaftar lebih sedikit dari kuota formasi yang dibuka. Umumnya hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan pendaftar mengenai jumlah kuota yang dibuka dalam formasi tersebut.

Selain itu, ada juga kemungkinan formasi CPNS tidak terisi disebabkan oleh pendaftar yang tidak memenuhi kelulusan nilai ambang batas atau passing grade (PG). Karena itu, penting untuk mengetahui informasi seputar formasi CPNS 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi PPPK dan CPNS 2021

Aturan atau ketentuan pengisian formasi CPNS yang sepi peminat sendiri sudah ditetapkan pemerintah. Berikut ini informasi terbaru terkait ketentuan pengisian kekosongan formasi CPNS 2021.

Informasi ini dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Senin (24/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS 2021 sendiri meliputi Formasi Umum dan Formasi Khusus. Adapun penilaian kelulusan peserta CPNS 2021 didasarkan pada nilai integrasi antara bobot penilaian tes SKD dan SKB.

Pada dokumen tersebut dijelaskan bahwa dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi.

Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut ditetapkan melalui beberapa skenario.

“Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Adapun jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Selanjutnya, jika setelah dilakukan sebagaimana 2 ketentuan tersebut masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2021

Sebagai bahan informasi tambahan, pemerintah juga sudah menetapkan ketentuan bobot penilaian tes CPNS 2021 yang terdiri dari SKD dan SKB.

Tes SKD sendiri adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan SKB yaitu kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

Ketentuan kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan hasil akhir nilai SKD dan SKB. Bobot nilai hasil akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB sebesar 60 persen. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah juga wajib menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Ujian CPNS 2021 yang Positif Covid-19?

Selain itu, Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB. Selanjutnya, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Buka Formasi Khusus, Catat Syaratnya

Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB. Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com