Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link

Kompas.com - 27/05/2021, 16:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali merespons rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link.

Setelah sebelumnya bersurat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kali ini KKI mengirimkan Surat ke Menteri BUMN Erik Thohir.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, surat tersebut berisikan permintaan kepada Erick, untuk membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada mesin ATM Link.

Baca juga: Ketua Himbara soal Tarif ATM Link: Tidak Ada Ketentuan Apa Pun yang Dilanggar

Menurutnya, mantan bos Inter Milan itu memiliki kewenangan untuk membatalkan rencana pengenaan tarif, sebab pada awalnya pembebesan tarif juga dicanangkan oleh seorang menteri BUMN, yakni Rini Soemarno.

"Pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi, di mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

David menilai, langkah pengenaan tarif sebesar Rp 2.500 untuk cek saldo dan Rp 5.000 tidak lah tepat, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Ia pun optimis, Erick Thohir akan mendengarkan suara konsumen, dan mencabut keputusan yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juni mendatang itu.

Baca juga: Soal ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank-bank BUMN ke KPPU

"Kami yakin Bapak Menteri BUMN akan memerintahkan Bank-Bank BUMN membatalkan rencana pengenaan tarif pengambilan tunai dan pengecekan saldo pada tanggal 1 Juni nanti demi melindungi nasabah ATM Link dan masyarakat Indonesia pada umumnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Himbara Sunarso memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengenaan kembali tarif di ATM berlogo Link itu. Sebab, sebelum 2018, Bank Himbara juga mengenakan biaya transaksi di jaring ATM Link.

“Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu tidak ada ketentuan apa pun yang dilanggar,” ujar Sunarso secara virtual pada Selasa (25/5/2021).

Baca juga: ATM Link, Mimpi Rini Soemarno Gratiskan Transaksi Antar-Bank BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com