JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2021 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 138/2021.
Di dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpajang jangka waktu pemberian subsidi bunga. Hal itu untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Di dalam pasal 8 beleid tersebut dijelaskan, subsidi bunga atau subsidi margin untuk tahun 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: PPN Mobil Diskon tapi Sembako Dipajaki, Sri Mulyani: Teknik Hoaks yang Bagus
Sebelumnya, jangka waktu pemberian susbidi bunga hanya berlaku hingga 31 Desember 2020.
"Untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan 30 Juni 2021," tulis pasal 8 ayat 1(b) aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Bantuan berupa subsidi bunga diberikan kepada nasabah perbankan, perusahaan pembiayaan, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu untuk dipahami debitur mengenai susbidi bunga ini. Ketentuan tersebut yakni:
Baca juga: Sebut Tangani Perubahan Iklim Tak Murah, Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp 3.461 Triliun
Adapun besaran subsidi bunga untuk tahun 2021 ini yakni sebagai berikut:
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan subsidi bunga adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Subsidi Bunga KUR hingga Akhir 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.