Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Perpanjang Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga, Simak Rincian Berikut

Kompas.com - 12/06/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2021 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 138/2021.

Di dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpajang jangka waktu pemberian subsidi bunga. Hal itu untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Di dalam pasal 8 beleid tersebut dijelaskan, subsidi bunga atau subsidi margin untuk tahun 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: PPN Mobil Diskon tapi Sembako Dipajaki, Sri Mulyani: Teknik Hoaks yang Bagus

 

Sebelumnya, jangka waktu pemberian susbidi bunga hanya berlaku hingga 31 Desember 2020.

"Untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan 30 Juni 2021," tulis pasal 8 ayat 1(b) aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Bantuan berupa subsidi bunga diberikan kepada nasabah perbankan, perusahaan pembiayaan, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu untuk dipahami debitur mengenai susbidi bunga ini. Ketentuan tersebut yakni:

  • Untuk debitur dengan beberapa akad kredit atau pembiayaan dengan nilai kumulatif tidak lebih dari Rp 500 juta, maka besaran subsidi bunga yang diberikan paling banyak untuk dua akad kredit dengan baki debet paling besar.
  • Untuk debitur dengan beberapa akad plafonnya di kisarna Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar maka hanya satu akad kredit yang akan diberi subsidi bunga.
  • Bila akad kredit yang diberi subsidi bunga nilainya tidak sampai dengan Rp 500 juta, maka akad kredit tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.

Baca juga: Sebut Tangani Perubahan Iklim Tak Murah, Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp 3.461 Triliun

Adapun besaran subsidi bunga untuk tahun 2021 ini yakni sebagai berikut:

  1. Plafon kredit Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar bunga atau kredit yang dibebankan kepada debitur dan paling tinggi 25 persen
  2. Plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 3 persen
  3. Plafon kredit di atas Rp 500 juta - Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5 persen

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan subsidi bunga adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan UMKM, koperasi, atau debitur lain dengan plafon kredit paling besar Rp 10 miliar
  2. Memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta
  4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2021
  5. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk emndapatkan NPWP

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Subsidi Bunga KUR hingga Akhir 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com